Sengketa Tanah: Grib Jaya vs BMKG

Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di sebuah lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Lahan tersebut terletak di wilayah Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Tanggerang Selatan, Banten. Lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut diduga telah dikuasai secara ilegal oleh ormas GRIB Jaya.
Bangunan di atas lahan BMKG tersebut telah disewakan oleh pihak ormas kepada para pedagang. Dilansir dari news.detik.com, polisi juga telah mengamankan 17 orang yang terdiri dari anggota ormasi, hingga pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Polisi mendapati indikasi adanya pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh anggota ormas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan, 2 diantara 17 orang yang diamankan ersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Inisial Y bin KTY yang merupakan masyarakat/ahli waris, dan MYT yang merupakan Ketua DPC GJ Tangsel. Sedangkan, 15 orang sisanya telah dipulangkan.
Adu Bukti Kepemilikan Lahan BMKG dan GRIB Jaya
Dilansir dari tirto.id, Plt Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BMKG, Akhmad Taufan Maulana mengunkapkan bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, tanah tersebut sah milik negara. Hal ini juga dikuatkan dengan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Dalam laporan nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, BMKG meminta bantuan untuk menertibkan ormas yang diduga menduduki tanah atau aset milik negara tersebut. Menurut Taufan, gangguan keamanan ini menghambat rencana pembangunan gedung arsip BMKG.
Sementara itu, dilansir dari kompas.com, Ketua Tim Hukum dan Advokasi Grib Jaya, Wilson Colling, mengungkapkan bahwa lahan tersebut adalah milik ahli waris secara turun-temurun. Lebih lanjut, wilson juga menjelaskan bahwa pada tahun 1980-an BMKG mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanggerang. Namun gugatan tersebut kalah bahkan dalam tingkat banding maupun kasasi.
Wilson juga menjelaskan bahwa, pada tahun 2007 pihak BMKG mengajukan Peninjaun Kembali yang kemudian dikabulkan sebagian. Wilson menambahkan bahwa putusan PK tersebut tidak disertai penyerahan girik maupun perintah eksekusi lahan.
Menurut Wilson, BMKG hanya meminta surat penjelasan dari ketua pengadilan yang berpendapat bahwa tanah dapat diambil tanpa surat eksekusi. Menurutnya, itu bukanlah keputusan hukum melainkan hanya pendapat pribadi hakim.
Siapakah yang Berhak? Grib Jaya atau BMKG?
Kedua pihak tentunya memiliki legal standing masing-masing. Berdasarkan fakta hukum yang tersedia, terdapat dua pendekatan melalui pemahaman terhadap sistem publikasi pendaftaran tanah di Indonesia. Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia sendiri menganut Sistem Publikasi Negatif tidak murni. Kedua lembaga dapat menggunakan cara-cara berikut untuk memanfaatkan pendekatan ini:
Pemanfaatan Sistem Publikasi Negatif oleh Grib Jaya
Sistem Publikasi Negatif memberikan peluang bagi pemilik tanah sebenarnya meskipun sertifikat telah dikeluarkan atas nama pihak lain. Hal ini memungkinkan adanya kesempatan bagi Grib Jaya yang mengaku sebagai pemillik tanah secara turun temurun.
Maksimal 5 tahun pasca penerbitan sertifikat, maka pihak Grib jaya dapat megajukan keberatan/gugatan terhadap penerbitan sertifikat. Jangka waktu ini diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Pemanfaatan Sistem Publikasi Positif Tidak Murni oleh BMKG
Meskipun di Indonesia menganut Sistem Publikasi Negatif dalam pendaftaran Tanah, penerapannya tidaklah murni. Masih ada unsur publikasi positif yang dapat menguntungkan pihak yang memiliki sertifikat yang sah.
Apabila Grib Jaya tidak mengajukan gugatan atas sertifikat lebih dari 5 tahun pasca penerbitannya, amak ini akan memperkuat posisi BMKG. Tanpa adanya keberatan lebih dari 5 tahun pasca terbitnya sertifikat, maka secara hukum tanah tersebut sah dimiliki oleh BMKG.
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, berbunyi
“Dalam hal suatu bidang tanah telah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah itu dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah tersebut dapat mengajukan keberatan atau gugatan ke pengadilan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat”
Dalam posisi ini, BMKG memiliki legal standing yang kuat karena adanya sertifikat. Sertifikat sendiri telah diakui sebagai tanda bukti hak sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997:
“sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA, untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang telah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan”
Kesimpulan
Sengketa tanah adalah perkara yang kompleks. Menjawab pertanyaan hak kepemilkan suatu lahan tentu tidak dapat langsung didapatkan melalui informasi yang terbatas. Penyelesaian sengketa tanah bukan persoalan hitam di atas putih. Diperlukan informasi tambahan dan dokumen bukti yang runtun secara historis. Terlebih lagi, tentu saja lembaga-lembaga yang bersengketa tidak mungkin membeberkan semua bukti ke khalayak ramai.
Baik Grib Jaya maupun BMKG tentu memiliki bukti dan legal standing masing-masing. Menentukan siapa yang berhak atas objek sengketa memerlukan peninjauan yang lebih dalam terhadap bukti-bukti dokumen secara historis, riwayat penguasaan lahan, ada atau tidaknya tindakan pembiaran atau act of omission selama bertahun-tahun oleh salah satu pihak, dan amar putusan PK sebelumnya juga harus dianalisis lebih mendalam.
Daftar Pustaka
Bustomi, M. I. (2025). Kronologi versi GRIB Jaya soal sengketa lahan dengan BMKG di Tangsel. Kompas.com, 23 Mei. Diakses pada 27 Mei 2025, pukul 16.11 WIB, dari https://www.kompas.com
Mahendra, R. A. (2025). Polisi tetapkan 2 tersangka kasus lahan BMKG Tangsel. Detik.com, 26 Mei. Diakses pada 27 Mei 2025, pukul 15.30 WIB, dari https://news.detik.com
Rohmah, F. N. (2025). Adu bukti kepemilikan lahan BMKG dan GRIB Jaya. Tirto.id, 27 Mei. Diakses pada 27 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, dari https://tirto.id