Mengenal Instrumen DPA dalam KUHAP Baru

KUHAP Baru yang disahkan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa, 18 November 2025 lalu, membawa beberapa instrumen baru dalam penyelesaian pidana korporasi. Salah satunya adalah Deferred Prosecution Agreement (DPA).
Artikel ini membahas DPA secara komprehensif, sebagai instrumen yang menawarkan pendekatan alternatif untuk perkara pidana korporasi, yang sering kali kompleks, mahal, dan memakan waktu panjang dalam proses pembuktiannya.
Definisi DPA dalam KUHAP Baru
Deferred Prosecution Agreement atau Penuntutan yang ditangguhkan pada dasarnya adalah perjanjian informal antara pengacara/terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk mengatur persyaratan yang wajib dipenuhi pelaku. Dalam KUHAP Baru, DPA hanya berlaku untuk korporasi.
Apabila dalam jangka waktu tertentu, persyaratan dan kewajiban yang telah ditentukan terpenuhi, maka penuntutan dapat ditunda, atau bahkan dibatalkan. Sebaliknya, apabila tidak terpenuhi maka penuntutan pidana akan dilanjutkan secara formal.
Subjek Pelaksanaan DPA Menurut KUHAP Baru
Subjek Pelaksanaan DPA dalam KUHAP Baru, diatur dalam Pasal 309 C ayat (1) RUU KUHAP menegaskan bahwa Instrumen ini hanya dapat diterapkan pada tindak pidana korporasi. Maka dari itu, fokus pelaksanaannya adalah Korporasi, bukan Individu.
Pembatasan ini penting karena permasalahan korporasi berbeda dengan individu. Saat korporasi melakukan pelanggaran, yang terancam bukan hanya keuangan negara, tetapi juga kelangsungan para pekerja, pemegang saham, dan stabilitas pasar. Pembatasan ini memperbaiki tata kelola perusahaan tanpa harus mematikan usaha secara total.
Tujuan
Penerapan DPA dalam KUHAP Baru memiliki beberapa tujuan utama:
- Meminimalisir terjadinya kepailitan atau bangkrutnya korporasi akibat dipidana.
- Efisiensi penyelesaian kasus terhadap perusahaan besar dengan cepat dan biaya ringan.
- Mendapatkan kerja sama dari terdakwa perusahaan dalam kasus terkait melawan pejabat, karyawan, agen, dan rekan konspirator.
- Menerapkan rencana peningkatan kepatuhan dan bantuan lainnya untuk terdakwa.
Dengan sistem ini, negara tetap memperoleh pemulihan dan kepastian hukum tanpa harus menempuh proses litigasi panjang.
Teori dibalik Penerapan DPA dalam KUHAP Baru
Terdapat beberapa teori hukum yang melandasi penerapan DPA dalam KUHAP Baru di Indonesia, diantaranya:
- Teori Utilitarianisme Hukum (Jeremy Bentham)
Selain melindungi kepentingan negara, Deferred Prosecution Agreement juga melindungi kepentingan masyarakat luas yang bergantung pada korporasi.
- Teori Restorative Justice
Orientasi utama Deferred Prosecution Agreement adalah pemulihan (restorasi), bukan sekadar penghukuman.
- Teori Hukum Progresif (Satjipto Rahardjo)
Deferred Prosecution Agreement adalah wujud hukum progresif karena lebih mengedepankan efektivitas dan keadilan substantif.
- Teori Efektivitas Hukum (Law in Action – Roscoe Pound)
Deferred Prosecution Agreement adalah rekayasa sosial untuk mengubah perilaku korporasi melalui kewajiban compliance serta mempercepat pemulihan aset negara.
- Teori Keadilan Korektif dan Distributif (Aristoteles)
Penerapan ini mencerminkan keadilan korektif (mengembalikan kerugian) dan keadilan distributif yakni melindungi masyarakat luas dari dampak negatif penghukuman korporasi.
- Teori Ekonomi Hukum (Richard Posner)
instrumen Deferred Prosecution Agreement mencerminkan efisiensi hukum sebab kerugian negara dapat dipulihkan dengan cepat daripada membuang biaya dan waktu dalam proses litigasi yang memakan waktu lama.
- Teori Integritas Hukum (Ronald Dworkin)
DPA harus transparan dan akuntabel. Pengawasan pelaksanaannya dilakukan oleh pengadilan agar tidak terjadi “kompromi” yang berpotensi melanggar prinsip keadilan.
Dasar Hukum dan Posisi DPA dalam KUHAP Baru
Instrumen Deferred Prosecution Agreement atau perjanjian penundaan penuntutan sendiri diatur dalam Pasal 309 C RUU KUHAP 2025 versi DIM Pemerintah 11 Juli 2025. DPA dalam KUHAP baru ini diharapkan dapat sejalan dengan UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Posisi DPA dalam KUHAP Baru ditujukan sebagai alternatif penyelesaian perkara, dimana penuntut umum dapat melakukan penundaan penuntutan terhadap korporasi melalui perjanjian tertulis, dalam periode tertentu, sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Contoh Persyaratan yang Dapat Ditentukan
Berikut Persyaratan DPA, yang dapat ditentukan oleh Penuntut Umum:
- Pelaku harus mengakui kesalahannya.
- Membayar restitusi, denda, atau ganti rugi.
- Pemecatan pihak-pihak yang melakukan kejahatan korporasi.
- Pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti-korupsi.
- Kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum selama proses penundaan penuntutan.
- atau tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu oleh penuntut umum.
Mekanisme DPA dalam KUHAP Baru
Mekanisme DPA pada KUHAP Baru diatur dalam Bab XVIII Bagian Ketiga Pasal 230 RUU KUHAP. Secara umum, mekanisme DPA mencakup:
- Permohonan diajukan oleh tersangka/terdakwa ke Penuntut Umum sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
- Penuntut Umum dapat menerima atau menolak permohonan tersebut.
- Dalam hal penuntut umum menerima permohonan, penuntut umum wajib memberitahukan kepada pengadilan terkait akan dilaksanakan proses DPA.
- Pelaksanaan DPA dicatat dalam Berita Acara Negara.
- Hasil kesepakatan wajib disampaikan oleh penuntut umum kepada pengadilan paling lama 7 (tujuh) hari setelah kesepakatan ditandatangani oleh para pihak.
- Pengadilan mengadakan sidang pemeriksaan untuk menilai kelayakan dan keabsahan perjanjian penundaan penuntutan sebelum disahkan.
- Dalam hal hakim setuju, pengesahan dituangkan dalam penetapan pengadilan dan perkara ditangguhkan sesuai dengan kesepakatan.
- Dalam hal hakim menolak, perkara dilanjutkan ke persidangan dengan acara pemeriksaan biasa
Kelemahan
Menurut pendapat Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H yang merupakan Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, terdapat beberapa tantangan dalam penerapan DPA diantaranya:
- Asas legalitas: Sistem hukum masih kaku dengan asas nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (Hamzah 2008 : 45).
- Potensi penyalahgunaan kewenangan: DPA bisa menjadi alat kompromi bila tidak diawasi.
- Kepercayaan publik: Ada risiko publik menganggap DPA sebagai “jalan damai” bagi koruptor (Muladi, 2002 : 93).
Kesimpulan
Deferred Prosecution Agreement dalam KUHAP Baru memperkenalkan instrumen alternatif yang bertujuan untuk penyelesaian perkara pidana korporasi secara lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada pemulihan. Instrumen ini berfokus pada korporasi dibanding Individu. Dalam prosesnya, korporasi dapat didampingi oleh Kuasa Hukum untuk memastikan tidak ada klausul yang terlalu memberatkan korporasi.
