KUHAP Baru: Dampaknya Bagi Peradilan Pidana Korporasi

Pada Selasa, 18 November 2025, Komisi III DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP baru yang akan berlaku pada pada 2 Januari 2026 ini, membawa pengaruh siginikan dalam proses peradilan pidana, termasuk pidana korporasi.
Artikel ini membahas aturan KUHAP baru yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Mulai dari Mengapa pelaku usaha perlu memahami regulasi ini, ketentuan baru yang mempengaruhi korporasi, hingga mitigasi resiko pidana korporasi.
Mengapa Pelaku Usaha Perlu Memahami KUHAP Baru?
a. Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana
KUHAP Baru merupakan hukum formil atau aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 45 KUHP 2023 secara tegas menyatakan bahwa korporasi merupakan subjek tindak pidana.
Korporasi sebagai subjek tindak pidana, berarti setiap pelanggaran pidana yang dilakukan oleh korporasi, selain tunduk pada KUHP 2023, tunduk pula pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
b. Penegakan Pidana Korporasi Kerap Berfokus pada Pengurus Korporasi
Penegakan Pidana Korporasi seringkali menargetkan individu, pelaku usaha, atau organ dari korporasi dibanding korporasi itu sendiri. Alih-alih mengembalikan kerugian negara, kondisi ini justru menambah beban negara.
Mengatasi masalah ini, KUHAP baru memperkenalkan mekanisme Deffered Persecution Agreement (DFA). Mekanisme ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian penuntutan pidana korporasi.
c. Apa itu Deferred Persecution Agreement (DPA) ?
Deferred Prosecution Agreement (DPA) merupakan kesepakatan antara jaksa dengan terduga pelaku tindak pidana, dimana proses penuntutan ditangguhkan selama terduga melaksanakan kewajibannya yang telah ditetapkan perjanjian. Apabila kewajiban tersebut terpenuhi, maka penuntutan akan dibatalkan. Namun, apabila tidak terpenuhi, penuntutan akan dilanjutkan.
DPA berfokus pada pertanggungjawaban korporasi sekaligus efisiensi pemulihan kerugian negara. Kewajiban-kewajiban yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian, dipikul terlebih dahulu oleh korporasi.
Pemahaman terhadap mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA) diperlukan sebagai langkah awal pencegahan tuntutan pidana korporasi. Korporasi dapat menunjuk konsultan hukum untuk memastikan tidak ada klausul yang memberatkan korporasi secara berlebihan.
KUHAP Baru Mengisi Kekosongan Hukum Proses Peradilan Pidana Korporasi
KUHAP baru mengatur tata cara pemeriksaan, penuntutan, dan persidangan yang spesifik untuk korporasi, sehingga penegak hukum tidak lagi menggunakan analogi. Bagi pelaku usaha, kondisi ini mengakibatkan:
- Indikasi kepatuhan peradilan hukum pidana korporasi yang terukur.
- Kepastian penegakan hukum dalam proses peradilan.
- Perlakuan konsisten antar kasus pidana koporasi.
Mitigasi Resiko Pidana Korporasi Pasca KUHAP Baru Berlaku
Dilansir dari situs resmi ICJR dan koalisi masyarakat sipil lainnya, terdapat sejumlah pasal dan mekanisme dalam KUHAP Baru yang diduga memperluas kewenangan penyidik dalam hal penyadapan, penyitaan, pemblokiran, serta penangkapan dan penahanan.
Berikut ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan serta mitigasi resiko yang dapat dilakukan Pelaku Usaha:
a. Terkait Penyadapan: Pasal 136 ayat (2) KUHAP Baru
Pasal ini menyatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, Penyidik dapat melakukan tindakan penyadapan.
Mitigasi resiko pidana:
- Audit internal dan perketat kepatuhan hukum pada sektor-sektor rawan seperti transaksi dengan pihak terafiliasi, perpajakan, dan pengadaan.
- Pastikan seluruh keputusan bisnis terdokumentasikan dengan baik melalui legal justification.
- Review kontrak dan transaksi beresiko.
- Lakukan legal due diligence terhadap rekanan atau mitra bisnis.
Korporasi dapat menunjuk konsultan hukum untuk menyiapkan legal justification yang dapat dipertanggung-jawabkan, serta mempertahankan dan memperjuangkan hak—hak korporasi dalam hal terjadinya penyadapan.
b. Terkait Pemblokiran: Pasal 140 ayat (2) KUHAP Baru
Pasal ini menyatakan bahwa pemblokiran terhadap rekening, data online, dan media sosial, dapat dilakukan berdasarkan penilaian Penyidik.
Mitigasi resiko pidana:
- Simpan seluruh bukti transaksi secara lengakap. Mulai dari invoice, bukti pengiriman, serta approval berjenjang.
- Jangan lakukan transaksi tanpa dasar kontrak yang jelas dan sah.
- Pastikan seluruh aliran dana memiliki alasan objektif dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
Korporasi dapat menunjuk konsultan hukum untuk melakukan compliance check, menilai resiko pidana dari setiap transaksi, hingga menyusun atau meninjau kembali kebijakan internal mengenai aliran dana.
c. Terkait Penyitaan: Pasal 44 KUHAP Baru
Pasal ini mengatur bahwa Penyitaan dapat dilakukan oleh Penyidik tanpa izin pengadilan jika dalam kondisi mendesak terhadap benda bergerak.
Mitigasi resiko pidana:
- Pastikan seluruh aset bergerak memiliki bukti kepemilikan yang sah (Invoice, BPKP, asset register).
- Buat SOP penggunaan aset bergerak.
- Inventarisasi & penandaan (nomor aset/QR code) agar mudah dibuktikan.
- Pertimbangkan penggunaan leasing, operating lease, atau pembiayaan untuk aset bernilai tinggi.
- Pastikan aset korporasi tidak dipakai oleh pribadi direksi untuk keperluan non-operasional.
- Pastikan tidak ada aset atas nama pribadi yang dipakai untuk operasional korporasi.
- Bila diperlukan, korporasi dapat membuat perjanjian penggunaan aset dengan karywan yang menggunakan aset benda bergerak dalam kegiatan operasional. Perjanjian ini juga dapat dimasukan dalam klausul pada Perjanjian Kerja.
Korporasi dapat menunjuk konsultan hukum untuk menyusun SOP, meninjau atau menyusun perjanjian penggunaan aset, serta memastikan seluruh bukti kepemilikan aset memenuhi standar pembuktian.
Kesimpulan: Apa yang Perlu Dilakukan Korporasi Saat Ini?
Saat ini, pelaku usaha perlu memahami KUHAP Baru sebab, regulasi ini memuat ketentuan-ketentuan baru terutama mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA). Tujuannya adalah:
- Memaksimalkan Deferred Prosecution Agreement (DPA) untuk menghindari tuntutan pidana.
- Mengindari ketidak-patuhan terhadap proses peradilan pidana korporasi, yang dapat menambah beban hukum korporasi.
Selain itu, korporasi juga dapat menunjuk rekanan hukum, advokat berlisensi, atau konsultan hukum bisnis terpercaya, yang memahami seluruh ketentuan – ketentuan dalam KUHAP Baru. Terutama ketentuan yang berkaitan dengan tindak pidana korporasi.
