Dampak Kepailitan : Konsekuensi Hukum Kepailitan
Dampak Kepailitan terhadap Perusahaan secara Umum
Akibat hukum kepailitan merupakan konsekuensi hukum serius akibat putusan pailit Pengadilan Niaga berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004, yang mengakibatkan perubahan mendasar pada kedudukan hukum, pengelolaan aset, dan kelangsungan usaha perusahaan.
Dalam praktiknya, banyak perusahaan yang tidak sepenuhnya memahami bahwa kepailitan bersifat publik, mengikat seluruh kreditur, serta langsung memengaruhi struktur internal perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman menyeluruh mengenai akibat kepailitan menjadi penting bagi pelaku usaha.
Dampak Kepailitan terhadap Status Hukum Perusahaan
Dampak Kepailitan terhadap status hukum adalah perseroan tidak otomatis dinyatakan bubar. Kepailitan dan pembubaran perseroan adalah dua hal yang berbeda. Pailit digunakan untuk mengatur pemabayaran utang secara adil, tidak otomatis mematikan usaha debitur.
Status pailit tidak mengakibatkan perseroan bubar, selama harta kekayaan perseroan setelah kepailitan berakhir masih ada dan dapat digunakan untuk menjalankan perseroan.
Kreditur dapat memohonkan pembubaran perusahaan kepada Pengadilan Negeri, sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 117 Undang-Undang No. 1 Tahun 1995 tentang Perseoran Terbatas.
Dampak Kepailitan terhadap Pengelolaan Aset Perusahaan
Aset tentu menjadi salah satu aspek yang terkena dampak kepailitan. Kepailitan menyebabkan debitur kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta bendanya (persona standy in ludicio).
Hak kewajiban debitur yang telah dinyatakan pailit, beralih kepada kurator yang akan mengurus dan menguasai boedel pailit. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailtan dan PKPU.
Debitur yang dinyatakan pailit dapat melakukan perbuatan hukum atas harta kekayaan atau boedel pailit, selama perbuatan hukum itu akan memberi keuntungan bagi boedel pailit.
Sebaliknya, apabila perbuatan hukum itu justru akan merugikan boedel pailit, maka kerugian itu tidak mengikat boedel.
Dampak Kepailitan terhadap Direksi dan Komisaris
Sebagai bagian dari dampak kepailitan, Direksi dan Komisaris otomatis kehilangan hak pengurusan, dan tidak lagi berwenang mewakili perusahaan dalam tindakan yang berkaitan dengan harta pailit.
Direksi dan komisaris juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban selama mereka dapat membuktikan bahwa pailitnya perseroan bukan dikarenakan kesalahan dan kelalaiannya (Pasal 104 ayat 4 dan Pasal 115 ayat 3 UU PT).
Dampak Kepailitan terhadap Operasional Perusahaan
Dampak Kepailitan terhadap operasional perusahaan umumnya adalah terhentinya kegiatan usaha. Kepailitan cenderung mengarah pada likuidasi aset dan penghentian operasional perusahaan.
Apakah artinya perusahaan akan benar-benar berhenti beropoerasi? Sebenarnya bisa saja masih beroperasi sebab, UUK-PKPU mengenal mekanisme going concern.
Upaya going cocern diatur dalam Pasal 179 dan Pasal 184 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mekanisme ini bertujuan agar perusahaan tetap berjalan, sehingga utang debitur dapat diselesaikan dengan efektif.
Inisiasi goin cocern dapat berasal dari kreditor maupun kurator. Upaya ini dapat disetujui, apabila terdapat pandangan bahwa debitur memiliki prospek untuk melanjutkan usahanya, sehingga dapat menguntungkan harta pailit.
Dampak Kepailitan terhadap Hubungan Kontraktual dengan Pihak Ketiga
Kepailitan tidak otomatis mengakhiri perjanjian dengan pihak ketiga. Selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepalitan dan PKPU, maka pihak ketiga masih berhak menuntut hak-haknya yang belum terpenuhi.
Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 39 UUK-PKPU, pada pokoknya mengatur bahwa sejak putusan diucapkan, kewenangan debitur untuk melaksanakan perjanjian beralih kepada kurator, demi kepentingan boedel pailit.
Kurator dapat menentukan untuk melanjutkan atau menghentikan pelaksanaan perjanjian yang belum, atau yang baru sebagian dilaksanakan.
Apabila dihentikan, pihak ketiga akan pada prinsipnya akan bertindak sebagai kreditur, dan menagih kerugiannya dalam proses kepailitan sesuai mekanisme pembagian harta pailit.
Akibat Kepailitan terhadap Karyawan Perusahaan
Dampak Kepailitan terhadap karyawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, menerangkan bahwa kepailitan dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 UUK-PKPU. Pemutusan kontrak kerja dapat dilakukan oleh pihak karyawan, atau oleh kurator dengan tetap berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan.
Akibat Kepailitan terhadap Karyawan Perusahaan
Dampak Kepailitan terhadap karyawan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 154A ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan, menerangkan bahwa kepailitan dapat menyebabkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (“PHK”).
Sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat 1 UUK-PKPU. Pemutusan kontrak kerja dapat dilakukan oleh pihak karyawan, atau oleh kurator dengan tetap berpedoman pada undang-undang ketenagakerjaan.
Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 81 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh karyawan, dihitung sebagai utang yang didahulukan pembayarannya.
Akibat Kepailitan terhadap Hubungan dengan Kreditur
Dampak Kepailitan terhadap kreditur adalah, adanya larangan penagihan secara individual. Kreditur juga tidak bisa menagih utangnya langsung kepada debitur. Penagihan utang harus dilaporkan kepada kurator.
Tidak semua kreditur mendapatkan perlakuan yang sama. UUK-PKPU mengatur pembagian utang kreditur sesuai dengan klasifikasinya, yakni kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Perusahaan tidak lagi memiliki kewenangan menentukan prioritas pembayaran utang kepada kreditur tertentu.
Dampak Kepailitan terhadap Pemegang Saham
Dampak Kepailitan terhadap pemegang saham dibagi menjadi dua keadaan:
- Dalam going concern, saham tetap ada, namun pemegang saham kehilangan hak suara, kendali, dan dividen.
Saat putusan pailit dan going concern disetujui, Kurator dapat melanjutkan usaha Debitur demi keuntungan boedel pailit. Akibatnya, organ perseroan, termasuk RUPS tidak lagi mengendalikan perusahaan.
- Dalam hal perusahaan dilikuidasi: Sebagaimana diatur dalam Pasal 149 ayat 1 huruf c dan d UUPT, pemegang saham hanya akan mendapatkan sisa hasil likudasi.
Jika kemudian muncul kreditur baru, sisa hasil likuidasi yang telah dibagikan wajib dikembalikan kepada likuidator.
Kesimpulan
Perusahaan perlu memahami dampak kepailitan agar dapat menentukan strategi bisnis dan hukum yang tepat saat menghadapi kesulitan keuangan, serta menilai:
- Apakah suatu keterlambatan bayar masih bisa ditoleransi;
- Kapan kondisi sudah berbahaya;
- dan langkah apa yang paling masuk akal, apakah melanjutkan usaha, merestrukturisasi utang, atau mencari perlindungan hukum sebelum kreditur bertindak.
Perusahaan yang memahami konsekuensi pailit akan lebih berhati-hati memitigasi risiko, menjaga kelangsungan usaha, dan menghindari keputusan yang merugikan. Apabila perusahaan anda membutuhkan bantuan hukum lebih lanjut, segera hubungi advokat hukum kepailitan.
