Perbedaan Kepailitan dan PKPU
Pengertian Kepailitan dan PKPU
Kepailitan dan PKPU adalah dua mekanisme hukum yang digunakan untuk menyelesaikan permasalahan utang debitur. Keduanya memiliki pengertian, mekanisme, dan tujuan yang berbeda.
Kepailitan menurut Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (UUK-PKPU), adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit – yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas.
Pailit menurut R Subekti dan R. Tjitrosudibio dalam buku Kamus Hukum (1973), diartikan sebagai keadaan debitor apabila ia telah menghentikan pembayaran utang-utangnya.
Sedangkan, Penundaan Kewajiban Pemabyaran Utang (PKPU) menurut UUK-PKPU adalah upaya debitur mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menunda kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur, dengan begitu, perbedaan mendasar keduanya terletak pada orientasi tujuannya:
- Kepailitan berujung pada pemberesan aset;
- PKPU berujung pada upaya negosiasi dan restrukturisasi utang.
Dasar Hukum Kepailitan dan PKPU
Kepailitan dan PKPU diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (UUK-PKPU). Kepailitan diatur pada Bab II, Pasal 1 sampai dengan Pasal 221 UUK-PKPU sedangkan, PKPU di atur dalam Bab III Pasal 222 sampai dengan Pasal 294 UUK-PKPU
Syarat Pengajuan Kepailitan dan PKPU
Permohonan Kepailitan dan PKPU memiliki syarat-syarat yang berbeda. Syarat Kepailitan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UUK-PKPU adalah:
- Adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih; dan
- Adanya dua atau lebih Kreditur
Artinya, permohonan kepailitan dapat diajukan apabila, debitur memiliki utang kepada dua atau lebih kreditur, dan utang-utang tersebut telah jatuh tempo sehingga dapat ditagih.
Berbeda dengan syarat kepailitan, syarat permohonan PKPU sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UUK-PKPU adalah sebagai berikut:
- Terdapat lebih dari satu Kreditur
- Utang jatuh tempo dan dapat ditagih
- Debitur yang sudah tidak mampu atau memperkirakan tidak akan mampu lagi membayar utang; atau
- Kreditur memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangyang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
- Ditujukan untuk restrukturisasi utang.
Prosedur Pemeriksaan Kepailitan dan PKPU
Proses Kepailitan dan PKPU memiliki alur pemeriksaan yang berbeda baik dari segi dasar hukumnya, jangka waktu, hingga tahapan prosesnya. Berikut gambaran umum mengenai proses kedua mekanisme ini:
Proses Kepailitan:
- Kewenangan mengadili
Proses kepailitan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 7 UUK-PKPU, diselesaikan di Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum. Maka dari itu, permohonan pailit diajukan ke Pengadilan Niaga.
- Jangka Waktu
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 ayat 2 UUK-PKPU pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Lebih lanjut, Pasal 6 ayat 3 UUK-PKPU mengatur bahwa atas permohonan debitur – dengan alasan yang cukup – Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.
Total jangka waktu proses kepailitan di Pengadilan Niaga – sampai dibacakannya putusan pailit setelah permohonan didaftarkan – menurut Pasal 8 ayat 5 UUK-PKPU, adalah paling lambat 60 (enam puluh) hari.
- Skema Umum Tahapan Kepailitan
Permohonan Pailit → Pemeriksaan di Pengadilan Niaga → Putusan Pailit → Pengurusan & Pemberesan oleh Kurator → Rapat Kreditor → Verifikasi Piutang → Pemberesan Harta Pailit → Pembagian Hasil kepada Kreditor → Penutupan Kepailitan
Proses PKPU:
- Kewenangan Mengadili
Proses PKPU sebagaimana ditentukan dalam Pasal 224 UUK-PKPU, diselesaikan di Pengadilan Niaga dalam lingkungan Peradilan Umum. Maka dari itu, permohonon PKPU diajukan ke Penagdilan Niaga.
- Jangka Waktu
Dalam jangka waktu 20 hari sejak permohonan PKPU, majelis hakim harus memutuskan apakah perusahaan jatuh dalam PKPU atau tidak (Pasal 225 ayat 3 UUK-PKPU). Proses PKPU selanjutnya diatur secara berlapis yakni:
- PKPU Sementara: Maksimal 45 hari (Pasal 225 ayat 4 UUK-PKPU); dan
- PKPU Tetap: PKPU sementara dapat diperpanjang menjadi PKPU tetap, dengan jangka waktu tidak boleh melebihi 270 hari (Pasal 228 ayat 6 UUK-PKPU)
- Skema Umum Tahapan PKPU
Permohonan PKPU → Putusan (20 Hari) → PKPU Sementara (maks. 45 Hari) → Penyampaian Proposal Perdamaian → Negosiasi & Perbaikan Proposal → PKPU Tetap (hingga total 270 Hari) → Rapat & Voting Kreditur → Homologasi atau Penolakan oleh Pengadilan.
Tahapan berikutnya adalah penyusunan dan pemungutan suara atas rencana perdamaian.
Jika rencana tidak disetujui, PKPU dapat beralih menjadi kepailitan berdasarkan mekanisme undang-undang.
Akibat Hukum Kepailitan dan PKPU
Kepailitan dan PKPU dapat menimbulkan akibat hukum yang berbeda-beda. Baik debitur maupun kreditur mendapatkan dampak dari adanya putusan pailit, maupun putusan PKPU
Dampak kepailtan adalah dibatasinya kewenangan debitur atas harta kekayaannya. Harta kekayaan debitur diurus oleh curator. Debitur hanya dapat melakukan perbuatan yang dapat menguntungkan boedel pailit.
Bagi kreditur, kepailitan debitur menyebabkan kreditur tidak lagi dapat menagih utangnya sendiri. Leuruh tagihan kreditur masuk dalam proses kolektif yang dikelola oleh kurator. Prioritas pelunasan atas utang pun disesuaikan dengan kategori setiap kreditur.
PKPU menyebabkan tertundanya kewajiban pembayaran seluruh utang yang sudah jatuh tempo. Debitur mendapatkan kesempatan untuk menawarkan rencana perdamaian kepada para kreditur. Harta debitur diurus oleh pengurus.
Bagi kreditur, PKPU menyebabkan kreditur tidak boleh melakukan penagihan atau eksekusi utang debitur secara individual. Semua tindakan penagihan dibekukan (stay of execution) sampai proses PKPU selesai.
Kesimpulan
Kepailitan dan PKPU merupakan dua instrumen penting dalam penyelesaian utang yang memiliki fungsi berbeda. Keduanya diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran utang (UUK-PKPU).
Tujuan keduanya juga berbeda, Kepailitan bertujuan untuk pemberesan aset, sedangkan PKPU bertujuan untuk memberikan kesempatan pada debitur untuk melunasi utang, melalui mekanisme restrukturisasi utang.
