Pengertian Kepailitan Perorangan dalam Sistem Hukum Indonesia
Kepailitan perorangan merupakan suatu keadaan hukum di mana seorang debitur atau orang perseorangan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga, karena tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, kepada dua atau lebih kreditur.
Kepailitan sendiri tidak hanya dapat terjadi pada perseroan, tetapi juga pada orang-perorangan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, bahwa yang dimaksud dengan kepailitan adalah:
“Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU, yang dimaksud debitur pailit adalah:
Debitor pailit adalah debitor yang sudah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.”
Dapat disimpulkan bahwa, Debitur pailit adalah setiap orang baik orang perseorangan atau korporasi, termasuk yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang telah dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Dasar Hukum
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).
Undang-Undang Kepailitan dan PKPU sebenarnya tidak membedakan secara subtantif antara kepailitan perorangan dengan kepailitan perseroan. Definisi dan Syara Kepailitan baik untuk kepailitan perseoran dan perorangan disamakan.
Hanya saja, terdapat perbedaan dampak terhadap status hukum antara keapilitan perorangan dengan kepailitan perseroan. Hal ini dikarenakan karakteristik orang perorangan yang padanya melekat hak-hak dasar sebagai individu.
Dampak Kepailitan Perorangan dan Kepailitan Perseroan terhadap Status Hukum Keduanya
- Dampak kepailitan perorangan: Individu sebagai debitur pailit, tidak kehilangan status hukumnya sebagai subjek hukum, Hanya saja, kepailitan menyebabkan debitur pailit kehilangan kewenangannya untuk menguasai boedel pailit.
- Dampak kepailitan perseroan: Perseroan sebagai debitur pailit, juga tidak secara otomatis kehilangan status badan hukumnya. Hanya saja, pada kepailitan perseroan dapat dilakukan pembubaran perseroan, sehingga perseroan akan kehilangan status badan hukumnya.
Meskipun baik kepailitan perseraon maupun perorangan menyebabkan debitur pailit kehilangan kendali atas boedel pailit, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya yakni pada status hukumnya.
Pada kepailitan perorangan, putusan pailit tidak menghilangkan status debitur pailit sebagai subjek hukum sedangkan, kepailitan perseroan, apabila dilakukan pembubaran perseroan, maka status badan hukumnya juga akan hilang.
Syarat Terjadinya Kepailitan Perorangan
Sebagaimana yang telah dijelakan pada pembahasan sebelumnya, bahwa UU Kepailitan dan PKPU tidak secara subtantif membedakan syarat pailit perorangan dengan perseroan. Syarat pailit perorangan sama saja dengan syarat kepailitan perseroan.
Syarat kepailitan sendiri diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yang pada pokoknya mengatur syarat pailit dengan terpenuhinya unsur-unsur berikut:
- Adanya utang;
- Utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih; dan
- Adanya dua atau lebih kreditur.
Pihak yang Berhak Mengajukan Permohonan Kepailitan
Kepailitan dapat diajukan oleh kreditur maupun oleh debitur itu sendiri. Kreditur yang merasa dirugikan oleh ketidakmampuan debitur membayar utangnya berhak mengajukan permohonan kepailitan ke Pengadilan Niaga yang berwenang.
Selain itu, debitur perorangan juga dapat secara sukarela mengajukan permohonan pailit apabila menyadari bahwa dirinya tidak lagi mampu memenuhi kewajiban pembayaran kepada para krediturnya. Mekanisme ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah ketidakadilan bagi seluruh pihak yang berkepentingan.
Akibat Hukum Kepailitan Perorangan terhadap Debitur dan Kreditur
Kepailitan perorangan mengakibatkan individu yang dinyatakan pailit kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus harta kekayaannya yang termasuk dalam boedel pailit. Sejak putusan pailit, boedel pailit diurus oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas.
Dampak Kepailitan terhadap kreditur adalah, adanya larangan penagihan secara individual. Kreditur juga tidak bisa menagih utangnya langsung kepada debitur. Penagihan utang harus dilaporkan kepada kurator.
UUK-PKPU mengklasifikasikan kreditur menjadi kreditur separatis, preferen, dan konkuren. Urutan pembayaran utang ditentukan oleh klasifikasi ini. Debitur pailit tidak memiliki kewenangan menentukan prioritas pembayaran utang kepada kreditur tertentu.
Peran Kurator dalam Kepailitan Perorangan
Kurator bertindak sebagai pihak sentral. Bertugas mengurus dan membereskan harta pailit. Kurator bertindak untuk kepentingan seluruh kreditur dan bertanggung jawab secara hukum atas pengelolaan boedel pailit.
Kurator wajib menjalankan tugasnya secara independen, profesional, dan transparan. Segala tindakan kurator berada di bawah pengawasan hakim pengawas untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Harta Pailit
Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 UU Kepailitan dan PKPU, Harta kepailitan perorangan mencakup meliputi seluruh kekayaan Debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan.
Namun tidak semua harta debitur dapat dieksekusi. Pasal 22 UU Kepailitan dan PKPU memberikan pengecualian terhadap harta tertentu, yang secara wajar diperlukan untuk kehidupan sehari-hari debitur dan keluarganya.
Berakhirnya Kepailitan Perorangan
Berakhir dengan adanya tiga keadaan berikut:
- Perdamaian (Pasal 144 sampai dengan Pasal 177 UU Kepailitan dan PKPU)
Kepailitan berakhir apabila debitur dan para kreditur mencapai kesepakatan perdamaian yang kemudian disahkan (homologasi) oleh Pengadilan Niaga.
Debitur kembali memperoleh kewenangan untuk menguasai serta mengurus hartanya, menurut isi perdamaian.
- Dicabutnya putusan pailit (Pasal 18 UU Kepailitan dan PKPU)
Kepailitan dapat berakhir apabila pengadilan mencabut putusan pailit karena debitur telah membayar lunas seluruh utang serta biaya kepailitan. Dalam hal ini, alasan hukum kepailitan sudah tidak ada.
- Insolvensi (Penjelasan Pasal 57 ayat 1, dan Pasal 178 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU)
Kepailitan berakhir setelah seluruh harta pailit dibereskan dan kurator membagikan hasil pemberesan tersebut kepada para kreditur. Selanjutnya, laporan akhir kurator disahkan oleh pengadilan, meskipun utang debitur tidak seluruhnya terbayar.
Kesimpulan
Kepailitan perorangan pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan kepailitan perseroan. Definisi pailit, syarat pailit, hingga berakhirnya kepailitan, antara kedua kondisi hukum tersebut secara subtantif sama saja.
Artinya, individu sebagai debitur pailit adalah debitur yang memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, kepada dua atau lebih kreditur.
