Prospektus Sebagai Dokumen Hukum dalam Proses IPO
Prospektus pada proses IPO berfungsi sebagai dokumen hukum yang menghubungkan calon investor dengan informasi relevan, dan material terkait emiten. Penyusunannya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Hal ini dilakukan guna menjaga keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap kepentingan investor.
Prospektus Sebagai Dokumen Hukum
Dokumen ini dapat dikategorikan sebagai legal document. Penyusunannya dilakukan oleh Konsultan hukum yang ditunjuk oleh calon emiten. Nantinya, konsultan hukum akan meninjau dan menyusun dokumen ini sesuai dengan due diligence yang telah dilakukan sebelumnya. Setelah dilakukan submit pihak OJK akan meninjau dan memberikan komentar. Dokumen ini nantinya dibagi menjadi tiga aspek yakni aspek keterbukaan, aspek hukum, dan aspek akuntansi.
Prospektus Sebagai Dokumen Marketing
Pasal 1 Butir 26 UU No. 8 Tahun 1996 tentang Pasar Modal dan Pasal 1 Butir 1 POJK No. 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus, dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas jo UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Mendefinisikan prospektus sebebagai:
“Prospektus adalah setiap dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan infromasi lain sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain membeli Efek.”
Informasi yang ada dalam prospectus harus mudah dipahami. Hal ini dikarenakan audience dari dokumen marketing ini adalah para calon investor. Investor IPO sendiri ditawarkan kepada masyarakat luas, yang tentunya masyarakat memiliki level pengetahuan, pendidikan, dan interest yang berbeda.
Prinsip Dasar dalam Drafting Prospektus
Merujuk pada prinsip dasar pasar modal, maka dalam menyusun dokumen ini perlu memerhatikan prinsip berikut:
Prinsip keterbukaan (full disclosure)
Dilarang memuat keterangan-keterangan atau fakta-fakta material yang tidak benar. OJK sendiri sudah memiliki ketentuan mengenai informasi-informasi minimum apa yang harus dimuat di dalam dokumen ini. Hal ini bertujuan untuk memberikan proteksi kepada calon investor.
Prinsip Materialitas (materiality)
Tidak semua fakta perlu dimuat. Fakta atau informasi yang bersifat non-material sebaiknya tidak diungkapkan. Fakta non-material yang terlalu banyak dimasukan akan mengaburkan fakta material. Ini akan menyulitkan investor dalam membaca dokumen.
Kapan Terbit?
Dalam Proses IPO, dikenal beberapa terminologi:
- Prospektus awal yang diterbitkan oleh calon emiten setelah izin publikasi dikeluarkan oleh OJK;
- Prospektus ringkas yang berisi ringkasan dari prospektus awal;
- dan prospektus final yang terbit setelah pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif.
Prospektus awal menjadi dasar perusahaan mencari, menawarkan, dan mengetahui minat dari calon investor untuk dapat menentukan harga IPO. Begitu harga IPO terbentuk emiten dan penjamin emisi akan menandatangani perjanjian emisi yang final. Perjanjian ini akan kembali di submit kepada OJK. Nantinya, OJK akan mengeluarkan pernyataan efektif. Prospektus final dan perbaikan tambahan ringkasan awal akan mencantumkan harga akhir dari IPO.
Peran Konsultan Hukum
Meskipun pertanggung jawaban data dan informasi dibebankan sepenuhnya pada emiten, namun penjamin emisi dan profesi penunjang dapat turut bertanggung jawab. Konsultan hukum nantinya akan membantu menulis, merevisi, memberikan masukan, hingga memperbaiki pengungkapan dalam dokumen. Dalam proses penawaran umum (go public), konsultan hukum berperan melakukan pemeriksaan hukum (legal audit) terhadap perusahaan yang akan.
Dari hasil pemeriksaan hukum (legal audit) tersebut konsultan hukum akan memberikan pendapat hukum (legal opinion) yang dimuat dalam prospektus. Pertanggung jawaban ini nantinya terbagi menjadi tanggung jawab secara perdata, pidana dan administrasi.
Daftar Pustaka
Ayu Lestari Hutasuhut dkk, Standarisasi Bentuk dan Isi Prospektus dalam Rangka Sinkronisasi serta Sinergitas Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 2 tahun 2017;
Ana Rokhmatussa’ dyah dan Suratman, 2009, Hukum Investasi dan Pasar Modal, Sinar
Grafika, Jakarta
Baca juga: Bolehkah Kantor Hukum Berbentuk Persekutuan Perdata?
