Bolehkah Kantor Hukum Berbentuk Persekutuan Perdata?

Bolehkan-Kantor-Hukum-Berbentuk-Persekutuan-Perdata

Hingga kini belum terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur bentuk badan hukum kantor advokat. Undang-Undang Advokat hanya menekankan bahwa advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri. Salah satu bentuk kerja sama yang kerap digunakan oleh kantor hukum adalah persekutuan perdata atau maatschap, yang secara yuridis diatur dalam KUH Perdata. Bentuk ini dianggap sesuai dengan karakter profesi advokat yang tidak bersifat korporasi dan mengutamakan tanggung jawab pribadi.

Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan Perdata (burgerlijk maatschap) adalah perjanjian antara dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan—baik berupa uang, barang, maupun tenaga—dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang dibagi bersama. Selain itu, setiap anggota bertindak atas nama pribadi, sehingga tidak meleburkan identitas dan tanggung jawab masing-masing. Unsur utama dalam hubungan ini adalah kesepakatan, kontribusi, dan pembagian hasil. Bentuk badan usaha ini tidak berbadan hukum, namun keberadaannya sah dan diakui secara yuridis.

Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Maatschap diatur dalam Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang mendefinisikannya sebagai suatu perjanjian antara dua orang atau lebih yang sepakat untuk memberikan sesuatu ke dalam persekutuan dengan tujuan untuk bersama-sama memperoleh keuntungan yang dari hasil persekutuan tersebut.

Kantor Hukum Masuk Dalam Persekutuan Perdata

Prosedur pendirian kantor advokat yang berbentuk maatschap pada dasarnya sama dengan firma. Syarat utamanya adalah harus didirikan oleh paling sedikit dua orang melalui suatu perjanjian yang dituangkan dalam akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian, bentuk Maatschap merupakan pilihan yang sah dan praktis untuk digunakan dalam mendirikan kantor hukum di Indonesia.

Unsur Esensial Persekutuan Perdata

A. Setiap pihak dalam persekutuan memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi kepada persekutuan. Segala bentuk harta yang diserahkan tersebut akan menjadi milik bersama, dan dapat digunakan, dimanfaatkan, serta dikelola oleh seluruh pihak dalam persekutuan demi kepentingan dan manfaat bersama.

B. Terdapat harapan akan adanya keuntungan yang diperoleh dari penggunaan, pemanfaatan, dan pengelolaan harta bersama yang telah dimasukkan ke dalam persekutuan, yang nantinya akan dibagikan kepada masing-masing pihak sesuai dengan perjanjian dalam persekutuan.

Kantor Hukum masuk ke dalam firma atau Persekutuan perdata

Kantor hukum di Indonesia umumnya berbentuk firma. Meskipun demikian, struktur internalnya sering kali mencerminkan konsep maatschap. Dalam maatschap, para anggotanya bekerja bersama tetapi tetap bertanggung jawab secara pribadi atas tindakan profesional mereka. Pernyataan tersebut sejalan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1642 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Dalam praktiknya, para advokat di kantor hukum sering kali menjalankan tugas atas nama pribadi mereka sendiri. Oleh karena itu, walaupun bernama firma, secara fungsional mereka tetap mengikuti pola kerja maatschap. Setiap advokat bertanggung jawab secara pribadi atas layanan hukum yang diberikan kepada klien. Struktur ini tidak hanya memberikan fleksibilitas dalam praktik, tetapi juga menegaskan pentingnya tanggung jawab individu dalam menjalankan profesi.

Tanggung Jawab Kantor Hukum dalam Persekutuan Perdata

Dalam bentuk maatschap , setiap socius (sekutu) bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya sendiri (acta propria), bukan tanggung jawab kolektif atas seluruh tindakan persekutuan. Masing-masing advokat bertindak atas nama pribadi dan bertanggung jawab secara independen terhadap klien maupun pihak ketiga.

Tidak seperti dalam firma, yang mengenal prinsip tanggung renteng (obligatio in solidum) berdasarkan Pasal 18 KUHD, dalam persekutuan perdata tanggung jawab hanya melekat pada sekutu yang bertindak. Oleh karena itu, prinsip alter ego antar rekan tidak berlaku secara otomatis, dan tindakan satu sekutu tidak serta-merta mengikat sekutu lain kecuali terdapat consensus sebelumnya.

Kesimpulan

Kantor hukum dapat berbentuk persekutuan perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 1618 KUH Perdata. Bentuk ini sesuai dengan sifat profesi advokat sebagai pekerjaan bebas (liberale officium) yang menjalankan praktik berdasarkan kepercayaan dan tanggung jawab pribadi.

Meskipun tidak berbadan hukum, persekutuan perdata memberikan fleksibilitas bagi para advokat untuk berkolaborasi tanpa melebur tanggung jawab secara menyeluruh. Asalkan prinsip pacta sunt servanda dijunjung tinggi dalam perjanjian antarsekutu, maka bentuk ini dapat menjadi fondasi kerja sama yang solid dalam praktik hukum.

Daftar Pustaka

Sengketa Tanah: Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia

Sengketa Tanah: Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia Tanah merupakan aset jangka panjang yang nilainya dapat terus naik. Tak ayal, Aset ini menjadi ladang basah bagi para mafia tanah. Oknum-oknum nakal ini mengakibatkan polemik sengketa…

Sengketa Tanah: Grib Jaya vs BMKG

Sengketa Tanah: Grib Jaya vs BMKG Jajaran Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pembongkaran sejumlah bangunan di sebuah lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Lahan tersebut terletak di wilayah Pondok Betung, Kecamatan…

Bolehkah Kantor Hukum Berbentuk Persekutuan Perdata?

Bolehkah Kantor Hukum Berbentuk Persekutuan Perdata? Hingga kini belum terdapat aturan yang secara eksplisit mengatur bentuk badan hukum kantor advokat. Undang-Undang Advokat hanya menekankan bahwa advokat adalah profesi yang bebas dan mandiri. Salah…

Welcome to our site!

June 19th, 2023 Welcome to our site! We’re thrilled to have you visit our website and explore the wide range of services and expertise we offer. At A3 Law Firm, we are dedicated to providing exceptional solutions tailored to meet your needs and…