Apa Saja Syarat Kepailitan?
Syarat kepailitan penting untuk diketahui pelaku usaha, untuk menghindari risiko pailit itu sendiri. Sayangnya, Banyak pelaku usaha belum memahami hal ini sehingga terlambat mengantisipasi risiko.
Pemahaman terhadap kepailitan penting karena mempengaruhi hubungan bisnis, pengelolaan utang-piutang perusahaan, pengelolaan risiko, serta posisi perusahaan sebagai kreditur. Dengan mengetahui syaratnya sejak awal, potensi sengketa dapat diminimalkan.
Dasar Hukum
Kepailitan diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Undang-undang ini menjadi landasan setiap permohonan pailit yang diajukan ke Pengadilan Niaga.
Dua Syarat Pailit
Syarat Kepailitan: Utang Telah Jatuh Tempo
Syarat kepailitan pertama adalah adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Jatuh tempo yang dimaksud adalah, bahwa debitur belum membayarkan utangnya, bahkan setelah lewat batas waktu yang telah diperjanjikan.
Ketika batas waktu pembayaran sudah lewat, maka kreditur sudah dapat menagih utang debitur. Pembuktiannya cukup adanya perjanjian dengan klausul tanggal jatuh tempo pelunasan utang, sebagai bukti bahwa utang sudah bisa ditagih.
Syarat Kepailitan: Minimal Terdapat Dua Kreditur
Syarat Kepailitan selanjutnya adalah adanya minimal dua kreditur. Utang-Utang kepada para kreditur tersebut haruslah sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Artinya, kepailitan tidak dapat dilakukan apabila:
- Hanya ada satu kreditur
- Ada dua kreditur tapi salah-satu, atau kedua utang kepada kreditur tersebut belum jatuh tempo sehingga belum dapat ditagih.
Contohnya adalah debitur yang memiliki pinjaman kepada bank dan pemasok. Selama terdapat lebih dari satu kreditur, kedua utang terhadap para kreditur tersebut telah jatuh tempo dan sudah dapat ditagih, maka dalam kondisi ini, syarat pailit telah terpenuhi.
Miskonsepsi dalam Memahami Syarat Kepailitan
Sering kali terdapat miskonsepsi mengenai syarat kepailitan, salah-satunya adalah bahwa untuk memohonkan pailit, debitur harus terbukti tidak mampu membayar. Padahal Undang-Undang kepailitan sendiri tidak mengatur syarat insolvency sebagai dasar permohonan pailit.
Pengadilan tidak menilai faktor-faktor tidak dibayarkannya utang sebagai dasar pengajuan permohonan pailit. Cukup dengan terpenuhiya dua unsur pailit sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Kepailitan, tanpa perlu membuktikan atau menunjukan bahwa debitur telah bangkrut secara finansial.
Miskonsepsi ini sering kali membuat debitur merasa aman dari ancaman pailit, sebab debitur masih merasa memiliki aset. Padahal keberadaan aset tidak menghalangi permohonan pailit jika dua syarat kepailitan telah terpenuhi.
Tidak Ada Jumlah Minimal Utang
Pasal 2 ayat 1 UU No. 34 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU tidak mengatur mengenai syarat minimal jumlah utang untuk mengajukan permohonan pailit. Artinya, syarat kepailitan di Indonesia menitikberatkan pada terpenuhinya unsur-unsur formil.
Tidak diaturnya hal ini, sebetulnya berpotensi merugikan debitur. Kreditur dengan jumlah utang yang relatif kecil dapat saja memohonkan pailit terhadap debitur, yang sebenarnya mampu membayar utangnya.
Sebagaimana terjadi dalam kasus Lee Bon Song melawan PT Prudential Life Assurance (selaku Debitur), dimohonkan pailit oleh Lee Bon Song (Kreditur) atas utang sebesar 7,5 Miliar rupiah, meskipun aset debitur mencapai 3,6 Triliun rupiah.
Ketidakadaan batas minimal utang ini membuat debitur harus menanggung konsekuensi reputasional dan operasional, meskipun nilai utangnya tidak signifikan.
Lalu bagaimana degan hak kreditur dengan jumlah utang yang relatif lebih kecil, apabila jumlah utang diatur oleh Undang-Undang?
Kreditur sebenarnya masih memiliki opsi upaya hukum lain eperti menggugat wanprestasi, meminta sita jaminan, atau mengeksekusi grosse akta dan putusan yang sudah berkekuatan eksekutorial.
Pembuktian Sederhana
Syarat kepailitan diperiksa dengan asas pembuktian sederhana, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) jo. Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, yang berbunyi:
Pasal 8 ayat 4:
“Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.”
Pasal 2 ayat 1
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana”, adalah adanya fakta dua atau lebih kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar.
Kesimpulannya, pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan artinya, terbutki kuat bahwa debitor memiliki utang terhadap para kreditornya yang telah jatuh tempo, bersifat dapat ditagih, dan keberadaan utang tersebut tidak terbantahkan.
Dampak Putusan Pailit Setelah Syarat Kepailitan Terpenuhi
Setelah syarat kepailitan terpenuhi dan pengadilan menjatuhkan putusan pailit, putusan ini akan langsung berdampak pada penguasaan harta debitur.
Seluruh aset atau bundel pailit akan dikelola oleh kurator. Pada kondisi ini, Debitur telah kehilangan hak mengurus hartanya dan tidak dapat melakukan tindakan hukum atas budel pailit tanpa izin kurator.
Tugas Kurator dalam hal ini, salah-satunya adalah melakukan proses pembagian, yang dilakukan sesuai urutan hak kreditur hingga semua aset terjual atau habis dibagikan.
Kesimpulan – Pentingnya Memahami Syarat Kepailitan
Syarat kepailitan adalah terpenuhinya dua unsur utama yakni: Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dan si debitur berutang pada minimal dua kreditur .
Pemeriksaan terhadap permohonan pailit tidak mensyaratkan jumlah minimal utang. Selain itu, pembuktian perkara pailit dilakukan dengan sederhana. “Sederhana” yang dimaksud adalah menitik beratkan pada unsur-unsur formil yang menjadi syarat pailit.
