Abolisi Tom Lembong: Di Antara Res Judicata dan Kewenangan Presiden

Oleh: Dr. (c) Agus A. Aziz, S.H., M.H.

Di sini lah penting memahami perbedaan antara kewenangan yudikatif dan eksekutif dalam hukum pidana Indonesia.

Abolisi: Hak Konstitusional Presiden

Abolisi adalah penghapusan penuntutan terhadap seseorang atas tindak pidana tertentu, bahkan bisa dilakukan setelah vonis dijatuhkan. Dasarnya adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:

“Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”

Res Judicata vs Abolisi: Benturan atau Komplementer?

Asas Res Judicata pro Veritate Habetur berarti bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selalu dianggap benar kecuali ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya. Namun, abolisi bukan alat hukum untuk mengoreksi putusan pengadilan, melainkan kewenangan politik negara, yakni Presiden, untuk menghentikan atau menghapus akibat hukum pidana, dengan pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional.

Dengan kata lain, penghapusan penuntutan ini tidak membatalkan putusan pengadilan, melainkan menghentikan eksekusi pidananya. Putusan tetap ada, tetapi tidak dilaksanakan. Ini berbeda dengan grasi, yang mengurangi atau menghapus hukuman (tapi setelah vonis), dan amnesti, yang bersifat lebih kolektif dan politis.

Jalan Tengah Konsitusional

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menunjukkan bagaimana konstitusi memberi ruang bagi Presiden untuk menjaga keseimbangan antara hukum dan politik Negara. Asas Res Judicata tetap dihormati, tetapi tidak mutlak membelenggu Negara dari kebijakan luar biasa. Dalam konteks ini, abolisi adalah bentuk intervensi sah berdasarkan hukum demi pertimbangan yang lebih luas — selama tetap melalui persetujuan DPR.

“Hukum memang final, tapi tidak selalu absolut. Di situlah letak seni bernegara.”

Kurator dalam Kepailitan: Peran, Tugas, dan Kewenangannya

Kurator dalam Kepailitan: Peran, Tugas, dan Kewenangannya Secara Lengkap Kurator memiliki peran…

Alternatif Penyelesaian Kepailitan

Alternatif Penyelesaian Kepailitan Alternatif Penyelesaian Kepailitan merupakan mekanisme penting…

Apa Saja Syarat Kepailitan?

Apa Saja Syarat Kepailitan? Syarat kepailitan penting untuk diketahui pelaku usaha, untuk…

Pengertian Kepailitan Perorangan dalam Sistem Hukum Indonesia

Pengertian Kepailitan Perorangan dalam Sistem Hukum Indonesia Kepailitan perorangan merupakan suatu…

Perbedaan Kepailitan dan PKPU

Perbedaan Kepailitan dan PKPU Pengertian Kepailitan dan PKPU Kepailitan dan PKPU adalah dua…

Dampak Kepailitan : Konsekuensi Hukum Kepailitan

Dampak Kepailitan : Konsekuensi Hukum Kepailitan Dampak Kepailitan terhadap Perusahaan secara Umum…

Prospektus Sebagai Dokumen Hukum dalam Proses IPO

Prospektus Sebagai Dokumen Hukum dalam Proses IPO Prospektus pada proses IPO berfungsi sebagai…

Mengenal Instrumen DPA dalam KUHAP Baru

Mengenal Instrumen DPA dalam KUHAP Baru KUHAP Baru yang disahkan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa…

KUHAP Baru: Dampaknya Bagi Peradilan Pidana Korporasi

KUHAP Baru: Dampaknya Bagi Peradilan Pidana Korporasi Pada Selasa, 18 November 2025, Komisi III DPR…