Abolisi Tom Lembong: Di Antara Res Judicata dan Kewenangan Presiden

Oleh: Dr. (c) Agus A. Aziz, S.H., M.H.

Di sini lah penting memahami perbedaan antara kewenangan yudikatif dan eksekutif dalam hukum pidana Indonesia.

Abolisi: Hak Konstitusional Presiden

Abolisi adalah penghapusan penuntutan terhadap seseorang atas tindak pidana tertentu, bahkan bisa dilakukan setelah vonis dijatuhkan. Dasarnya adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:

“Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”

Res Judicata vs Abolisi: Benturan atau Komplementer?

Asas Res Judicata pro Veritate Habetur berarti bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selalu dianggap benar kecuali ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya. Namun, abolisi bukan alat hukum untuk mengoreksi putusan pengadilan, melainkan kewenangan politik negara, yakni Presiden, untuk menghentikan atau menghapus akibat hukum pidana, dengan pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional.

Dengan kata lain, penghapusan penuntutan ini tidak membatalkan putusan pengadilan, melainkan menghentikan eksekusi pidananya. Putusan tetap ada, tetapi tidak dilaksanakan. Ini berbeda dengan grasi, yang mengurangi atau menghapus hukuman (tapi setelah vonis), dan amnesti, yang bersifat lebih kolektif dan politis.

Jalan Tengah Konsitusional

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menunjukkan bagaimana konstitusi memberi ruang bagi Presiden untuk menjaga keseimbangan antara hukum dan politik Negara. Asas Res Judicata tetap dihormati, tetapi tidak mutlak membelenggu Negara dari kebijakan luar biasa. Dalam konteks ini, abolisi adalah bentuk intervensi sah berdasarkan hukum demi pertimbangan yang lebih luas — selama tetap melalui persetujuan DPR.

“Hukum memang final, tapi tidak selalu absolut. Di situlah letak seni bernegara.”

Mengenal Instrumen DPA dalam KUHAP Baru

Mengenal Instrumen DPA dalam KUHAP Baru KUHAP Baru yang disahkan oleh Komisi III DPR RI pada Selasa…

KUHAP Baru: Dampaknya Bagi Peradilan Pidana Korporasi

KUHAP Baru: Dampaknya Bagi Peradilan Pidana Korporasi Pada Selasa, 18 November 2025, Komisi III DPR…

Awas Pailit! Lakukan Ini untuk Selamatkan Perusahaan Anda

Awas Pailit! Lakukan Ini untuk Selamatkan Perusahaan Anda Bayangkan suatu hari di kantor yang sibuk…

Abolisi Tom Lembong: Res Judicata dan Kewenangan Presiden

Abolisi Tom Lembong: Di Antara Res Judicata dan Kewenangan Presiden Oleh: Dr. (c) Agus A. Aziz…

Sengketa Tanah: Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia

Sengketa Tanah: Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah di Indonesia Tanah merupakan aset jangka panjang…

Bolehkah Kantor Hukum Berbentuk Persekutuan Perdata?

Bolehkah Kantor Hukum Berbentuk Persekutuan Perdata? Hingga kini belum terdapat aturan yang secara…

Welcome to our site!

June 19th, 2023 Welcome to our site! We’re thrilled to have you visit our website and explore the…