Abolisi Tom Lembong: Di Antara Res Judicata dan Kewenangan Presiden
Oleh: Dr. (c) Agus A. Aziz, S.H., M.H.
Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan keputusan abolisi terhadap Tom Lembong, mantan pejabat tinggi negara yang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana dan perkaranya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini menimbulkan perdebatan hangat: bagaimana mungkin seseorang yang belum divonis tetap dapat “dibebaskan” oleh Presiden? Bukankah ada asas Res Judicata yang menyatakan bahwa putusan pengadilan yang (telah/belum) berkekuatan hukum tetap tidak dapat diganggu gugat? Putusan tersebut baru dapat dinyatakan tidak berlaku dan/atau salah apabila ada putusan dari pengadilan yang lebih tinggi (Judex Jurist) yang membatalkannya.
Di sini lah penting memahami perbedaan antara kewenangan yudikatif dan eksekutif dalam hukum pidana Indonesia.
Abolisi: Hak Konstitusional Presiden
Abolisi adalah penghapusan penuntutan terhadap seseorang atas tindak pidana tertentu, bahkan bisa dilakukan setelah vonis dijatuhkan. Dasarnya adalah Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan:
“Presiden memberi abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.”
Res Judicata vs Abolisi: Benturan atau Komplementer?
Asas Res Judicata pro Veritate Habetur berarti bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap selalu dianggap benar kecuali ada putusan yang lebih tinggi yang membatalkannya. Namun, abolisi bukan alat hukum untuk mengoreksi putusan pengadilan, melainkan kewenangan politik negara, yakni Presiden, untuk menghentikan atau menghapus akibat hukum pidana, dengan pertimbangan kemanusiaan, politik, atau kepentingan nasional.
Dengan kata lain, penghapusan penuntutan ini tidak membatalkan putusan pengadilan, melainkan menghentikan eksekusi pidananya. Putusan tetap ada, tetapi tidak dilaksanakan. Ini berbeda dengan grasi, yang mengurangi atau menghapus hukuman (tapi setelah vonis), dan amnesti, yang bersifat lebih kolektif dan politis.
Jalan Tengah Konsitusional
Pemberian abolisi kepada Tom Lembong menunjukkan bagaimana konstitusi memberi ruang bagi Presiden untuk menjaga keseimbangan antara hukum dan politik Negara. Asas Res Judicata tetap dihormati, tetapi tidak mutlak membelenggu Negara dari kebijakan luar biasa. Dalam konteks ini, abolisi adalah bentuk intervensi sah berdasarkan hukum demi pertimbangan yang lebih luas — selama tetap melalui persetujuan DPR.
“Hukum memang final, tapi tidak selalu absolut. Di situlah letak seni bernegara.”
